Sunday, July 28, 2013

Menanti Sentuhan Akhir dari Sang Pemimpin

Sentuhlah dia
Tepat di hatinya
Dia kan jadi milikmu selamanya
Sentuh dengan setulus cinta
Buat hatinya sampai melayang

Sepenggal lirik lagu "Rahasia Perempuan" Ari Lasso diatas seakan mengingatkan kita pada bagaimana seharusnya mencuri hati seorang perempuan. Perempuan yang bagi banyak lelaki normal merupakan sesuatu yang "misteri" kadang sulit dipahami, rumit dimengerti bahkan bisa menyebabkan serangan kegalauan. Namun sangat dibutuhkan dalam perjalanan hidup seorang lekaki didunia ini. Takdir seorang pria akan berpasangan dengan seorang lelaki hanya Tuhan yang tahu. Akan tetapi proses menuju takdir tersebut sangat ditentukan oleh yang namanya "sentuhan" dari seorang lelaki pada seorang perempuan.

Sentuhan akhir atau finishing touch akan menentukan dengan perempuan siapa seorang lelaki ditakdirkan. Masalah akan timbul ketika sentuhan akhir tidak equivalen dengan sentuhan awal pada saat bersepakat untuk berpacaran. Sehingga cukup banyak juga lelaki yang kemudian gagal menuju jenjang selanjutnya yaitu pernikahan ketika sentuhan ini terasa hambar, seperti pepatah bagaikan sayur tanpa garam.
Belajar dari lirik lagu Ari lasso diatas, di era kepemimpinan dalam atmosfir demokrasi dengan sistem pemilihan langsung maka proses memikat hati rakyat dengan sentuhan visi, misi dan program maupun gaya kepemimpinan merupakan suatu hal yang mutlak harus dilakukan oleh seorang kandidat Presiden/Kepala Daerah maupun Calon Anggota Legislatif.

Beberapa contoh pemimpin yang berhasil menyentuh dan mampu memikat hati rakyat dan kemudian memenangkan pertarungan dalam proses pemilihan kepala daerah. Jokowi atau Joko Widodo dan Ahok atau Basuki T. Purnama, dua sosok fenomenal yang mampu menyentuh hati rakyat DKI Jakarta pada Pemilukada DKI Jakarta tahun 2012 lalu. Jokowi - Ahok mampu memikat hati rakyat Jakarta dengan slogan "Jakarta Baru" dan kemeja kotak-kotak serta tawaran program-program diantaranya Kartu Jakarta Sehat dan  Kartu Jakarta Pintar. Ditambah lagi dengan gaya kepemimpinannya yang sederhana, tegas dan merakyat dengan gaya "blusukan". Nama Jokowi kemudian menjadi fenomena di Indonesia bahkan hasil survey beberapa lembaga survey menempatkan Jokowi sebagai kandidat Capres terkuat.

Contoh berikutnya, saya tidak mengambil sosok SBY karena kita pasti sudah tahu akhir ceritanya seperti apa, saya mengambil saja contoh untuk di daerah Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah tempat saya lahir, besar dan mati mungkin contohnya adalah Sofhian Mile dan Herwin Yatim (Smile-Win). Pasangan ini memenangkan proses Pemilukada Kab. Banggai tahun 2011 dengan slogan "Membangun Banggai dari Desa" dan tawaran program yang disertai pengalaman Sofhian Mile sebagai mantan anggota DPR RI berhasil menyentuh hati rakyat Kabupaten Banggai untuk kemudian menggerakkan tangannya memilih pasangan ini di bilik suara.

Sentuhan awal telah merasuki hati rakyat, kepemimpinan telah diraih dan saat ini proses pemenuhan kebutuhan hati rakyat yang merupakan penggenapan janji saat kampanye sedang berjalan. Ditengah proses pemenuhan janji ini tentunya ada kritik, protes dan masukan yang harus dimaknai secara bijak sebagai bentuk timbal balik cinta agar hubungan antara rakyat dan pemimpin semakin erat.

Setiap awal pasti ada akhirnya, maka saat ini kita yang sedang dipimpin menanti sentuhan akhir dari pemimpin kita masing-masing. Apakah sentuhan akhir (finishing touch) tersebut akan berbuah gol kesuksesan yang membuat kita tambah jatuh cinta kepada pemimpin kita atau malah cinta kita diawal tadi berubah jadi cacian dan umpatan yang berujung pada kebencian? Pertanyaan ini hanya akan terjawab di akhir periode kepemimpinan Jokowi maupun Sofhian Mile serta pemimpin lainnya.

Selamat menanti sentuhan akhir pemimpin kita!

Selengkapnya

Saturday, July 27, 2013

Menjadi Pemateri pada LDK Pemuda Gereja se-Klasis Toili

Jumat, 26 Juli jam 07.41 Wita aku berangkat ke Toili untuk memberikan materi kepada para peserta Latihan Dasar Kepemimpinan Pemuda Gereja se-Klasis Toili di Desa Bumiharjo Kecamatan Moilong Kab. Banggai. Perjalanan yang cukup melelahkan karena jarak dari Luwuk ke Toili kurang lebih 95 KM dengan kondisi jalan yang cukup parah berlubang disana sini.

Setelah 2,5 jam menelusuri jalanan akhirnya aku tiba di lokasi kegiatan tepatnya di gedung Gereja Jemaat Eklesia Desa Bumiharjo. Aku disambut oleh Prasetyo Widodo Sekretaris Kompelsus Pemuda Klasis Toili dan Pdt. Dewey Ketua MPH Jemaat Eklesia serta beberapa panitia. Suasana yang penuh keakraban sangat terasa. Obrolan pun dilanjutkan dirumah/pastory jemaat, tak lupa secangkir kopi disajikan.

Tak lama berselang, aku pun masuk ke gedung gereja untuk membawakan materi. Di hadapan kurang lebih 80-an peserta yang merupakan pemuda utusan dari beberapa jemaat di wilayah Klasis Toili aku memperkenalkan diri dan kemudian memaparkan materi Dasar-dasar Organisasi, dimulai dari Definisi Organisasi, Tujuan Organisasi, Ciri-ciri Organisasi sampai Tipe Organisasi. Kurang lebih 20 menit aku menjelaskan tentang organisasi itu. Setelah itu sesi pertanyaan pun dibuka oleh moderator. Cukup banyak pertanyaan dari peserta dari soal organisasi secara umum, gereja sampai soal pengalamanku berorganisasi. Aku pun memberikan penjelasan dan berbagi pengalaman yang kadang disertai gurauan biar suasana tidak tegang. Akhirnya setelah hampir 2 jam berdiskusi materipun ditutup oleh moderator.

Sehabis istirahat dan makan siang, aku kembali lagi membawakan materi. Kali ini dengan materi Tata Cara Persidangan. Di awali dari Pengertian, Unsur-unsur persidangan, Bentuk dan Jenis Persidangan, Quorum dan Pengambilan Keputusan, Penggunaan palu sidang sampai istilah yang biasa digunakan dalam persidangan. Pada sesi ini banyak sekali peserta yang bertanya. Setelah aku menjelaskan, sesi selanjutnya yaitu simulasi. Dari peserta dipilih 3 orang untuk memimpin sidang. Materi yang dibahas dalam simulasi ini yaitu tata tertib kegiatan. Aku sedikit  menjelaskan proses simulasi ini dan selanjutnya memberikan kesempatan kepada 3 orang peserta yang dipilih tadi pun memimpin sidang. Lucu dan menarik. Cukup terlihat kalau peserta memahami materi yang aku berikan walaupun ada beberapa yang masih perlu di latih lagi, maklum belum terbiasa. Selesai simulasi aku menyampaikan beberapa point hasil evaluasi sekaligus kata perpisahan karena harus kembali ke Luwuk. Pemateri lain pun sudah siap untuk membawakan materi selanjutnya.

Setelah mengucapkan terima kasih kepada para panitia dan pendeta yang ada saat itu, aku pun berangkat pulang. Dalam perjalanan pulang ke Luwuk aku merenung bahwa sangat penting bagi Pemuda Kristen khususnya pemuda Gereja untuk selalu diberikan pelatihan kepemimpinan sebagai proses penyiapan kader pemimpin baik pemimpin gereja maupun masyarakat nantinya. 

Sukses buat Pemuda GKLB Klasis Toili !

Selengkapnya

Friday, July 26, 2013

Air Terjun "Taloyon"

1374782572300760959

Air terjun "taloyon" begitu biasa kami anak-anak Mapala Univ. Tompotika  menyebutnya berada di wilayah Desa Taloyon Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Jarak dari Luwuk Ibukota Kabupaten Banggai kurang lebih 60 KM dapat ditempuh dengan kendaraan mobil atau sepeda motor kurang lebih 2 jam dan untuk sampai ke lokasi air terjun ini membutuhkan kurang lebih 5 jam perjalanan kaki dari Desa Taloyon dengan kondisi medan yang menanjak menelusuri punggungan perbukitan dan pastinya membuat energi kita agak terkuras.

Aku pertama kali ke tempat ini ketika menemani adik-adikku di MAPALA UNTIKA yang sedang mengikuti Pendidikan Pemantapan dengan jalur pemantapannya yang melintasi Desa Taloyon Kec. Pagimana menuju Desa Tontuan Kec. Luwuk.

13747828111385477242

Perjalanan melewati perkebunan kakao milik warga setempat dengan kondisi medan masih agak landai, namun setelah memasuki hutan kondisi medan mulai menanjak dan terus menanjak sampai menemui padang ilalang. Kondisi medan yang banyak ditumbuhi ilalang ini variatif dengan pemandangan yang luas dan indah membuat kita kagum, sejenak kita bisa melupakan lelah.  Setelah itu kita akan memasuki hutan, medan mulai menurun dan curam dan bunyi riak air terjun mulai terdengar dan tak berapa lama kita akan melihat ciptaan Tuhan yang begitu indah Air Terjun Taloyon.

1374782700771183790

Lihat saja foto-fotonya, pasti damai dan indah ya!

Selengkapnya

Saturday, July 20, 2013

Tata Cara Persidangan




TATA CARA PERSIDANGAN


I.         Pendahuluan
Pada setiap lembaga/institusi/organisasi sering dijumpai sidang dalam musyawarah untuk pengambilan keputusan terhadap suatu permasalahan yang menjadi topik pembahasan. Semua orang pasti pernah melihat atau mengikuti persidangan, misalnya Sidang Umum MPR RI, sidang paripurna DPR, Kongres, Konferensi, Musyawarah Besar, dan lain-lain.
Dapat dibayangkan bagaimana pimpinan sidang maupun peserta sidang bersama-sama membahas suatu permasalahan dengan argumentasi atau perdebatan guna menghasilkan kesepakatan bersama yang secara bertanggungjawab dilaksanakan oleh seluruh anggota lembaga/institusi/organisasi tersebut. Dapat pula dibayangkan apabila seluruh atau sebagian peserta sidang yang tidak memahami persidangan sehingga menimbulkan konflik atau kerusuhan dalam persidangan. Sehingga tujuan dari musyawarah yang seharusnya menyelesaikan suatu masalah malah menimbulkan permasalahan yang baru.
Dari uraian singkat diatas, dapat dipahami bahwa betapa pentingnya pengetahuan akan tehnik persidangan bagi setiap lembaga/institusi/organisasi.

II.        Definisi
Untuk mendefinisikan tata cara persidangan, perlu dipahami pengertian dari kata tata cara dan persidangan, yaitu :
A.      Tata cara, merupakan suatu pola, tehnik atau metode.
B.      Sidang, merupakan pertemuan formal yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mengambil suatu keputusan dengan cara musyawarah. Ada juga yang mendefinisikan bahwa persidangan sebagai pertemuan formal organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan; Sidang adalah forum formal bagi pengambilan keputusan yang akan menjadi kebijakan dalam sebuah organisasi (berstruktur dan mempunyai susunan hierarkis) dengan diawali oleh konflik.
Dari pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tehnik persidangan adalah suatu metode atau pola pengambilan keputusan dalam pertemuan formal yang dilakukan oleh dua orang atau lebih melalui musyawarah.
Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.

III.      Unsur-unsur persidangan
Unsur-unsur persidangan, yaitu : 
A.       Tempat atau ruang sidang
B.       Waktu
C.      Masalah/agenda/acara sidang
D.      Pimpinan Sidang dan sekretaris/notulen.
E.       Peserta sidang
F.       Perlengkapan sidang
G.      Tata tertib sidang

IV.     Jenis dan Bentuk Sidang
A.       Jenis-jenis Sidang
Jenis persidangan yang sering dilakukan, yaitu :
1.       Sidang Paripurna
a.       Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
b.       Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang/Majelis Ketua
c.        Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
2.       Sidang Pleno
a.       Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
b.       Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang/Majelis Ketua
c.        Sidang Pleno dipandu oleh Steering Committee
d.       Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
3.       Sidang Komisi
a.       Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
b.       Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
c.        Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
d.       Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
e.       Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
4.       Sidang Panitia Kerja
a.       Sidang Panitia Kerja diikuti oleh anggota masing-masing Panitia kerja
b.       Anggota masing-masing panitia Kerja adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
c.        Sidang Panitia Kerja dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Panitia Kerja
d.       Pimpinan Sidang Panitia Kerja dipilih dari dan oleh anggota Panitia Kerja dalam panitia Kerja tersebut
e.       Sidang Panitia Kerja membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Panitia Kerja yang bersangkutan
5.       Sidang panitia Khusus
Panitia khusus dalam persidangan dapat dibentuk apabila diperlukan
B.       Bentuk-bentuk Sidang
Bentuk persidangan yang sering digunakan yaitu :
1.       Bentuk lingkaran
2.       Bentuk U
3.       Bentuk segi empat
4.       Bentuk bangku sekolah
5.       Bentuk sejajar
6.       dan lain-lain.

V.       Quorum dan pengambilan keputusan
Quorum adalah batas minimal peserta sidang yang harus hadir untuk mengesahkan suatu keputusan dalam persidangan.
A.       Persidangan dinyatakan sah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari Jumlah anggota
B.       Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
C.      Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang.

VI.     Penggunaan palu Sidang
Palu sidang berfungsi untuk mempertegas atau mengesahkan hasil keputusan sidang. Dalam sidang/rapat, penggunaan palu sangat penting sekali, pimpinan sidang/rapat harus memahami tata cara penggunaan palu sidang. Karena, kesalahan penggunaan atau pengetukan palu sidang akan mengacaukan situasi sidang.
Jenis-jenis penggunaan palu sidang :
A.       Satu (1) kali ketukan, digunakan pada :
1.       Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang
2.       Mengesahkan kesepakatan/keputusan sela
3.       Mengesahkan kesepakatan/keputusan sidang secara poin per poin atau pasal per pasal.
4.       Memberikan perhatian kepada peserta sidang untuk tidak membuat gaduh.
5.       Menskorsing dan mencabut skorsing yang lamanya 1 x 15 menit.
6.       Mencabut kembali keputusan yang dianggap keliru.
B.       Dua (2) kali ketukan, digunakan pada :
Menskorsing dan mencabut skorsing yang waktunya lama, mis: 2 x 15 menit, 2 x 30 menit, istirahat, makan, d.l.l (catatan : dalam praktek umumnya hal ini tidak ada, digantikan dengan ketukan 1 kali)
C.      Tiga (3) kali ketukan, digunakan pada :
1.       Pembukaan atau penutupan sidang secara resmi
2.       Pengesahan keputusan final/pembacaan konsideran
D.      Berkali-kali, digunakan untuk peringatan atau meminta perhatian peserta sidang/rapat

Beberapa contoh kalimat yang digunakan oleh Pimpinan Sidang/Majelis Ketua dalam persidangan:
-  Membuka sidang :
“Dengan mengucapkan Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, maka sidang …………………. Saya nyatakan dibuka dengan resmi dan terbuka/tertutup untuk umum” tok…tok…tok
-  Menutup Sidang:
“Dengan mengucapkan Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, maka sidang …………………. Saya nyatakan ditutup dengan resmi ” tok…tok…tok
-  Mengalihkan pimpinan sidang:
“Dengan mengucapkan Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, maka palu sidang saya serahkan kepada pimpinan sidang/majelis ketua berikutnya ” tok…
-  Mengambil alih pimpinan sidang:
“Dengan mengucapkan Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, palu sidang saya terima dan sidang dilanjutkan ” tok…
-  Mengskorsing sidang:
“Dengan memperhatikan saran dan pendapat peserta sidang, maka sidang saya skorsing selama 1 x 15 menit dari pukul 12.00 dan berakhir pada pukul 12.15” tok..
-  Mencabut skorsing sidang:
“Dengan memperhatikan kehadiran peserta sidang dan waktu skorsing, maka skors saya cabut dan sidang dilanjutkan” tok..
“Sidang saya skorsing dengan batas waktu yang tidak ditentukan (dead lock)” tok..tok..
-  Memberi peringatan kepada peserta sidang:
tok..tok…tok….tok…tok…tok…. “Peserta sidang diharapkan tenang!”

VII.    Istilah dalam persidangan
A.       Skorsing, yaitu penundaan acara sidang untuk sementara waktu atau dalam waktu tertentu pada waktu sidang berlangsung.
B.       Lobby, yaitu penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang berseberangan secara informal.
C.      Notulis adalah Orang yang mencatat setiap persitiwa selama proses persidangan berlangsung.
D.      Kualifikasi adalah kesempatan untuk saling berargumentasi antar peserta sidang terhadap suatu persoalan.
E.       Interpretasi adalah Penjelasan terhadap permasalahan agar mendapatkan informasi yang lebih tepat dan tema yang berkembang menjadi dimengerti.
F.       Debat adalah suatu bentuk tukar pikiran dengan tanpa aturan tertentu yang masing-masing peserta tidak mau menerima pendapat orang lain.
G.      Kontradiksi ialah perbedaan pendapat yang menajam sehingga terkadang diskusi harus diskors (diberhentikan sementara waktu).
H.      Aklamasi adalah kesepakatan dalam suatu sidang/rapat dengan suara bulat persetujuan yang tidak lagi memerlukan pemungutan suara.
I.         Mosi ialah usul untuk merubah sesuatu atau meniadakan sama sekali suatu keputusan sidang mengenai suatu masalah setelah diperdebatkan dan disahkan.
J.        Amandemen ialah perubahan yang diajukan terhadap suatu usul.
K.       Musyawarah mufakat, yaitu pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan bersama secara aklamasi.
L.       Voting, yaitu pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. Bisa dilakukan secara terbuka atau tertutup.
M.      Formatur, yaitu peserta sidang yang dipilih untuk membantu tugas ketua terpilih dalam menyusun kepengurusan
N.      Dead Lock, yaitu suasana musyawarah yang macet akibat masing-masing pihak berpegang kukuh pada argumentasinya, tidak ada yang mengalah, maka sidang dihentikan.
O.      Walk Out, yaitu peserta sidang meninggalkan acara sidang sebagai protes atau ketidaksetujuan atas jalannya persidangan.
P.       One Man One Vote, yakni setiap peserta memiliki hak satu suara dalam pengambilan keputusan secara voting
Q.      One Delegation One Vote, yaitu setiap delegasi/tim memiliki hak satu suara dalam pengambilan keputusan secara voting.
R.      Interupsi, yaitu memotong/menyela pembicaraan pimpinan sidang atau peserta lain, ditempuh dengan menggunakan kata "interupsi" yang pada hakekatnya meminta kesepakatan untuk berbicara.
Interupsi terdiri atas 4 (empat) macam, yaitu:
1.       Interupsi Point of Order / Usulan: dikatakan jika pembicaraan akan diajukan berkaitan langsung dengan pokok pembicaraan / meminta kesempatan untuk berbicara, dipergunakan untuk mengajukan usulan.
2.       Interupsi Point of  Clarification / Klarifikasi: dikatakan untuk meluruskan permasalahan atau memperjelas suatu usulan atau pendapat sebelumnya
3.       Interupsi Point of Information / Informasi : Memberi/meminta penjelasan atas apa yang telah disampaikan.
4.       Interupsi point of personal privilege / Personality : dikatakan untuk membela diri atau tidak setuju atas pembicaraan yang sedang berlangsung memojokkan atau menyinggung persoalan individu/pribadi atau orang tertentu.
Selain itu juga, ada beberapa tambahan-tambahan yang biasa digunakan, yaitu :
-  Point of Clearens, dikatakan dan terjadi jika seorang peserta dikatakan Personality (PP) oleh peserta sidang yang lain, maka hali ini yang dipakai sebagai interupsi demi meluruskan/menyangga hal yang terjadi atau dimaksud.
-  Point of Solution / Usulan Kongkrit, merupakan interupsi yang digunakan jika peserta sidang ingin menyampaikan/menawarkan usulan atau solusi yang dianggap jitu untuk suatu masalah.
-  Point of Justification, merupakan interupsi yang digunakan untuk menguatkan pendapat sebelumnya
-  Peninjauan Kembali, merupakan usulan untuk peninjauan kembali terhadap draft yang sudah disepakati sebelum disahkan.
-  Masuk, hal ini menandakan untuk minta bicara
-  Kata “interupsi” digunakan untuk memotong pembicaraan

Hal-hal yang perlu juga diperhatikan :
-  Tidak ada kata “interupsi diatas interupsi”
-  Tidak ada interupsi disaat sedang sunyi
-  Pimpinan sidang harus menguasai sirkulasi penyampaian pendapat

VIII.  Penutup
Kepiawaian dalam memimpin sidang maupun kemampuan dalam berdiskusi tidak dapat hanya dengan membaca dan memahami materi ini, tetapi dibutuhkan pengalaman, oleh karena itu sangat perlu bagi seseorang mengasah dirinya dan berpartisipasi aktif dalam setiap pertemuan formal maupun informal di setiap organisasi.
Semoga materi ini bermanfaat bagi rekan-rekan dalam menjalani kehidupan organisasi dimana saja. Tinggilah Imanmu, Tinggilah Ilmumu, Tinggilah Pengabdianmu, Agar semua menjadi satu. Amin.

*Imanuel Monggesang, SE

Selengkapnya